AALR alias Asep (31), sopir maxim yang juga warga Jalan Cekdam II, RT 16/RW 05, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Buser Polsek Oebobo pada Selasa (30/5/2023) tengah malam karena kasus pencurian uang Rp 11.500.000.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, bersama jajarannya merespon dan menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dalam bentuk apapun.